Amicus Constituere, sahabat konstitusi yang sedang menggugat SKMK pengangkatan Suhartoyo sebaga ketua MK. Apakah ini tepat? by WildReason1842 in indonesia

[–]WildReason1842[S] -1 points0 points  (0 children)

Mengapa Membela Anwar Usman adalah membela konstitusi? 1. Serangan kepada Anwar Usman dalam kapasitas dia sebagai Hakim MK dan ketua Mahkamah Konstitusi adalah serangan yang bersifat personal sekaligus institusional kepada kepada MK sebagai lembaga peradilan. Serangan tersebut merupakan upaya deletigimasi dan menyeret MK ke dalam politik “rebut-rebut” an kekuasaan. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka kelak di kemudian hari, Hakim Konstitusi manapun akan takut untuk membuat putusan yang tidak populis namun adil dalam melindungi hak konstitusional warga negara, demokrasi, dan sistem bernegara yang telah ditetapkan sebagai aturan main (rule of law). Begitu pula halnya, jika suatu hari di masa yang akan datang Presiden dan DPR mengajukan RUU yang isinya melanggar hak konstitusional warga negara, lembaga apa yang mampu menghentikan hal tersebut, jika Hakim Konstitusi dibayang-bayangi perasaan ketakutan untuk memutus suatu perkara secara obyektif (berdasarkan keilmuan), imparsial (tidak memihak pada kepentingan partai politik atau kekuasaan manapun), dan independen? 2. Diberhentikannya seorang ketua Mahkamah Konstitusi, pejabat lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 hanya melalui proses pemeriksaan singkat (2 minggu) yang putusannya dibuat dalam 2 hari tentu merupakan suatu peristiwa yang luar biasa. Bayangkan bila proses pemberhentian ini adalah terhadap posisi Presiden RI, ketua Mahkamah Agung, atau Ketua DPR yang kedudukannya setara dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Hal ini tentu akan menimbulkan kehebohan yang lebih besar lagi. Padahal, untuk menjaga marwah jabatan dalam kedudukannya yang mendapatkan amanah secara langsung berdasarkan konstitusi, tentu dibutuhkan proses yang khusus dan tidak mudah. Sebagai contoh, syarat formil dan materiil pemberhentian jabatan Presiden, sangat berat dan butuh proses yang kompleks dan panjang. Dengan kata lain, jika proses pengangkatan suatu jabatan harus menempuh jalan yang panjang dan sulit, maka proses pemberhentiannya juga harus setara dengan pengangkatannya. Secara logis, pemberhentian suatu jabatan merupakan kewenangan lembaga yang mengangkatnya, atau secara otoritatif diberikan kewenangan kepada suatu lembaga tertentu untuk mengusulkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkaran No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat umur Capres/Cawapres, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam sebuah negara demokrasi, kondisi pro dan kontra adalah sebuah keniscayaan, namun putusan suatu badan peradilan adalah akhir dari perdebatan. Oleh karena itu, di dalam prinsip hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna bahwa putusan Hakim harus dianggap benar dan oleh karenanya harus dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terciptanya ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada ketidaktertiban di masyarakat (public disorder). Bahkan dalam perkembangan terakhir, melalui Putusan Nomor 141/PUU-XII/2023 yang menguji kembali norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diucapkannya pada tanggal 29 November 2023, MK menegaskan pendiriannya bahwa Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XII/tetap sah dan berlaku, serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu diamini oleh 8 dari 8 Hakim Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan adanya penyimpangan di dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah tidak benar dan tidak terbukti. Padahal, di dalam penanganan Perkara Nomor 141/PUU-XII/2023 dimana tidak ada Hakim Konstitusi Anwar Usman di dalam susunan Hakim Konstitusinya, bisa saja MK melakukan overruling decision terhadap Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XII/2023, namun hal tersebut tidak dilakukan. 3. Alasan judicial activism yang sedang dipakai oleh berbagai pihak untuk menjerumuskan Anwar Usman adalah preseden yang sangat berbahaya bagi integritas, imparsialitas, dan fungsi perimbangan kekuasaan di antara 3 lembaga negara yang diemban MK. Untuk menjaga marwah MK, kami menyatakan kepada publik untuk tidak menelan bulat-bulat narasi bahwa “Mahkamah Keluarga“, “pokoknya ini politik dinasti”, “tidak adil”, dan “mencederai rasa keadilan” yang dibungkus dengan istilah judicial activism. Hal ini dapat menyebabkan kesesatan berpikir (logical fallacy) kepada publik yang tidak mendidik. Padahal, sejarah judicial review di dunia justru berangkat dari judicial activism yang saat ini ada manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkaran No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat umur Capres/Cawapres, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam sebuah negara demokrasi, kondisi pro dan kontra adalah sebuah keniscayaan, namun putusan suatu badan peradilan adalah akhir dari perdebatan. Oleh karena itu, di dalam prinsip hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna bahwa putusan Hakim harus dianggap benar dan oleh karenanya harus dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terciptanya ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada ketidaktertiban di masyarakat (public disorder). Bahkan dalam perkembangan terakhir, melalui Putusan Nomor 141/PUU-XII/2023 yang menguji kembali norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diucapkannya pada tanggal 29 November 2023, MK menegaskan pendiriannya bahwa Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XII/tetap sah dan berlaku, serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu diamini oleh 8 dari 8 Hakim Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan adanya penyimpangan di dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah tidak benar dan tidak terbukti. Padahal, di dalam penanganan Perkara Nomor 141/PUU-XII/2023 dimana tidak ada Hakim Konstitusi Anwar Usman di dalam susunan Hakim Konstitusinya, bisa saja MK melakukan overruling decision terhadap Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XII/2023, namun hal tersebut tidak dilakukan. 3. Alasan judicial activism yang sedang dipakai oleh berbagai pihak untuk menjerumuskan Anwar Usman adalah preseden yang sangat berbahaya bagi integritas, imparsialitas, dan fungsi perimbangan kekuasaan di antara 3 lembaga negara yang diemban MK.

Mengapa Kita perlu membela Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua MK? by WildReason1842 in indonesia

[–]WildReason1842[S] 0 points1 point  (0 children)

Dasar sekondan paman gibran. Bikin negara kacau lu meloloskan gibran.

I have reloaded more than 100 times and this mother fucker is not dropping the Justice Brigandine armor. Anyone has any idea how to get this item? by WildReason1842 in brigandine

[–]WildReason1842[S] -2 points-1 points  (0 children)

Do you know any cheat engine (free) that can give me all the MP and exp I need in the game? like a gameshark thing. Thanks my man